Organisasi
Balai Penelitian Sungei Putih organisasi legal di bawah Pusat Penelitian Karet, Lembaga Riset Perkebunan Indonesia, struktur organisasi, susunan personalia (SK Direktur Eksekutif LRPI No. 06/Kpts/LRPI/2003), tata kerja, fasilitas perkantoran, perpustakaan, jurnal ilmiah, dan laboratorium. Balai Penelitian Sungei Putih dipimpin oleh seorang Kepala Balai setingkat dengan pejabat lapis dua di Pusat Penelitian Karet dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Pusat Penelitian Karet. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dalam Surat Keputusan Direktur Eksekutif LRPI, maka Kepala Balai dibantu oleh 5 (lima) setingkat Kepala Urusan yaitu :
- Koordinator Penelitian
- Kepala Urusan Penelitian
- Kepala Urusan Komersialisasi Hasil Penelitian
- Kepala Urusan Tata Usaha
- Kepala Kebun Percobaan
Gambar Struktur Organisasi Balai Penelitian Sungei Putih
















